Seputar Publik Jakarta – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) serta pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran APBD DKI Jakarta 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud) yang nilainya dikabarkan mencapai 150 miliar.
Bagaimana modus ketiga tersangka Cs mengkorup uang negara tersebut ?
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam Konferensi Pers, Kamis lalu (2/1/2025) dengan awak media membeberkan, aksi korupsi yang dilakukan para tersangka bermodus kerjasama.
“Jadi modusnya kerjasama antara pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan tersangka GAR seorang pemilik EO yang diketahui tidak terdaftar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya
Lebih jauh Patris menjelaskan, EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor yang dibuat yang ternyata fiktif.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Patris, kegiatan yang diselenggarakan tersebut ada sebagian betul-betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif alias tidak menggelar kegiatan.
Komentar