Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menyampaikan kritik terhadap langkah Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang memanggil sejumlah kepala SMA dan SMK Negeri terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, A. Taufik, menilai pengelolaan pendidikan menengah, termasuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mengingatkan agar seluruh pihak menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pendidikan menengah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Taufik di Serang, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, sesuai lampiran pembagian urusan pemerintahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan utama pada sektor pendidikan dasar dan pendidikan nonformal.
Taufik menilai setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB jenjang SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan melalui mekanisme dan jalur kelembagaan yang sesuai agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Komentar