SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM CII untuk 500 cc ke atas.
Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CII harus memiliki SIM CI selama satu tahun terlebih dahulu.
Kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM CI. Kedepannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM CII.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM CI, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal satu tahun,” kata Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri mengadakan 32 unit motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengkategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.
Komentar