Seputarpublik.com, SERANG – Menindaklanjuti kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/TU.03/400/IV/2026.
Penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya peningkatan efektivitas kerja serta penyesuaian sistem kerja yang lebih adaptif. Meski demikian, Kanwil BPN Banten tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengaturan sistem kerja yang seimbang antara WFH dan work from office (WFO).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan pertanahan.
“Kami memastikan seluruh layanan pertanahan tetap berjalan dengan baik. Pengaturan jadwal petugas serta optimalisasi layanan berbasis digital menjadi kunci agar pelayanan tetap prima,” ujarnya.
Selain itu, Kantor Pertanahan di wilayah Banten terus mengoptimalkan layanan elektronik guna mempermudah akses masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor. Layanan konsultasi dan informasi juga tetap dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti situs resmi, WhatsApp, SMS, hingga media sosial.
Adapun layanan pertanahan tetap beroperasi pada hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB, mencakup wilayah:
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Dengan langkah ini, Kanwil BPN Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pola kerja yang fleksibel dan produktif.(red)*