Beranda
Seputar Publik / Berita

Mobil Listrik Mogok Tak Bisa Didorong? Ini Penjelasan Teknisnya

Sorotan pasca-insiden KRL Bekasi Timur, ahli ungkap peran krusial aki 12V pada kendaraan listrik
Sebuah taksi listrik berwarna hijau yang mogok di tengah rel diduga menjadi pemicu awal tabrakan beruntun antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh. Sebuah taksi listrik berwarna hijau yang mogok di tengah rel diduga menjadi pemicu awal tabrakan beruntun antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh.

Seputarpublik.com, BEKASI — Peristiwa tabrakan KRL di perlintasan Bekasi Timur memicu perbincangan luas di media sosial. Salah satu sorotan publik adalah keberadaan mobil listrik yang diduga mogok di jalur rel sebelum insiden terjadi, sehingga memunculkan pertanyaan mengapa kendaraan tersebut tidak dapat didorong untuk menghindari kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, pendiri EV Safe sekaligus dosen di National Battery Research Institute, Mahaendra Gofar, menjelaskan bahwa mobil listrik memiliki karakteristik teknis berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin, terutama saat mengalami mati total.

Menurutnya, meskipun mobil listrik menggunakan baterai utama bertegangan tinggi, sejumlah sistem vital seperti pengoperasian transmisi tetap bergantung pada aki 12 volt.

Ilustrasi penanggulangan mobil listrik yang mogok

“Jika aki 12V lemah atau habis, sistem tidak dapat aktif sehingga kendaraan tidak bisa dipindahkan ke posisi netral,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi faktor utama mengapa mobil listrik yang mogok tidak serta-merta bisa didorong. Berbeda dengan mobil konvensional, kendaraan listrik dapat tetap terkunci karena sistem pengereman masih aktif ketika kehilangan daya.

Dalam kondisi normal, kendaraan dapat digerakkan secara manual apabila transmisi berada di posisi netral (N). Namun, untuk menggeser ke posisi tersebut, sistem elektronik harus aktif. Tanpa suplai daya dari aki 12V, penguncian tidak dapat dilepas.

“Tanpa daya, tidak ada cara cepat untuk membuka sistem penguncian. Akibatnya mobil tetap dalam kondisi terkunci,” jelasnya.

Sebagai langkah awal penanganan, penggunaan jump starter atau jump pack umumnya menjadi solusi yang dilakukan petugas. Perangkat ini berfungsi memberikan suplai daya sementara ke aki 12V agar sistem kendaraan dapat kembali aktif.

“Biasanya dilakukan jump start terlebih dahulu. Meskipun kendaraan belum tentu menyala, setidaknya dapat dipindahkan ke posisi netral agar bisa dievakuasi,” tambah Mahaendra.

Apabila upaya tersebut tidak berhasil, kendaraan perlu dievakuasi menggunakan derek. Namun demikian, tidak semua metode derek aman untuk mobil listrik. Beberapa jenis kendaraan listrik tidak disarankan diderek dengan roda menyentuh permukaan jalan karena berpotensi merusak sistem penggerak. Oleh karena itu, metode derek gendong (flatbed towing) menjadi pilihan yang lebih aman.

Mahaendra juga menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna kendaraan listrik, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat di lokasi rawan seperti perlintasan rel.

“Yang terpenting adalah tetap tenang, memahami kondisi kendaraan, dan mengambil langkah yang aman,” katanya.

Seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik di Indonesia, pemahaman dasar mengenai fungsi aki 12V, penggunaan jump starter, serta prosedur evakuasi menjadi semakin penting, baik bagi pengemudi maupun masyarakat umum, guna meminimalkan risiko kecelakaan serupa.(Hel)*