Seputarpublik, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah memberikan rekomendasi terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2203).
“Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” ujar Ikhsan kepada awak media Di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik. Hal ini membuat sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Tidak hanya itu, Ikhsan juga berharap Ponpes Al-Zaytun dapat diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang bersifat menyimpang. Pasalnya, Ponpes Al-Zaytun sudah dinilai terindikasi melakukan penyimpangan.
“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini,” jelasnya.
Komentar