Seputar Publik / Berita

Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR  

Mendagri saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang  dihadiri Presiden Prabowo yang dirangkai dengan Pembahasan RTRW dan RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Seputar Publik Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“RTRW adalah istilah dalam pemerintahan, khususnya mengenai masalah wilayah, administrasi kewilayahan. Itu Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, yang nanti akan dipecah lagi, lebih detail lagi, menjadi Rencana Detail Tata Ruang, RDTR,” katanya.

Mendagri menjelaskan, setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai fungsinya. Hal ini seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik. Selain itu, RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan.

Tulis Komentar

Komentar