Seputar Publik Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diketahui, saat ini pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit.
Hal itu disampaikan Mendagri kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa, sehingga peran bupati menjadi penting,” jelasnya.
Mendagri menegaskan, bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat menjadi acuan Pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.
Komentar