Seputar Publik, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan barunya mewajibkan ASN menggunakan bahasa Inggris saat mengikuti rapat daring melalui Zoom selama pemberlakuan work from home (WFH).
"Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat (17/4/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mempersiapkan Kota Bekasi menuju kota berkelas Internasional," ucap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (16/4/2026).
Tri menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi masuknya investasi asing serta memperkuat kerja sama internasional.
"Saat ini investasi yang sudah masuk dari China misalnya. Juga kerja sama dengan dua kota di dunia, yakni Izumisano di Jepang dan Seongnam di Korea Selatan. kolaborasi ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus belajar dan mengimplementasikan praktik terbaik dari mitra internasional,"
Selain mendorong penggunaan bahasa Inggris, Tri menekankan bahwa seluruh jajaran OPD hingga tingkat staf harus tetap siaga selama penerapan WFH. Setiap kepala dinas diminta memberikan arahan, evaluasi, serta target kerja harian kepada bawahannya.
"Setiap staf diwajibkan menyusun laporan kinerja harian yang akan dimasukkan ke dalam sistem E-Kinerja (Ekin) guna memastikan kesesuaian antara perintah yang diberikan dengan hasil pekerjaan yang dicapai," kata Tri.
Nanti akan dilihat korelasinya antara yang diperintah dengan yang dikerjakan. Sekarang kami coba perintahnya itu dalam bahasa Inggris, one day English, tambah Tri.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berencana melibatkan perguruan tinggi sebagai pihak penilai atau juri dalam mengevaluasi kemampuan penggunaan bahasa Inggris para kepala OPD.
"Kalau memang para universitas siap, mereka yang akan menjadi jurinya. Sehingga semua kepala dinas memiliki pemahaman yang sama,” ujar Tri.
Tri menyebutkan bahwa setiap rapat wajib disiapkan, direkam, dan dilaporkan secara berjenjang kepada Asisten Daerah (Asda) serta Staf Ahli sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja.
Hasil evaluasi tersebut akan disimpan terlebih dahulu, dan hanya OPD dengan kinerja terbaik yang akan dipublikasikan melalui media sosial resmi Pemerintah Kota Bekasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Kami berharap kebijakan ini bukan hanya meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara selama WFH, tetapi juga memperkuat kesiapan Kota Bekasi dalam menghadapi dinamika global serta menarik lebih banyak investasi internasional," pungkasnya.
(Red)