Setelah memperoleh persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI. Saat ini, saham keempat entitas tersebut masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI).
Pelaksanaan setiap transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. Penataan struktur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem Akulaku Group di Indonesia.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan upaya Akulaku Group untuk memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Melalui peran masing-masing entitas di bidang perbankan, pembiayaan, dan pendanaan dengan layanan digital berbasis teknologi informasi, Akulaku Group terus mengembangkan ekosistem layanan untuk menjawab beragam kebutuhan keuangan nasabah.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACI
Adapun susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia adalah sebagai berikut.
Direksi:
- Direktur Utama: Mukti Wibowo
- Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti
- Direktur: Bowen Zhang
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Chesna F. Anwar
- Komisaris Independen: Asep Tedi
Persetujuan OJK tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan Akulaku Group di Indonesia. Adapun proses pengambilalihan saham dan pelaksanaan fungsi pengendalian oleh ACI tetap mengikuti tahapan serta ketentuan regulator yang berlaku.(Redaksi.)*
Komentar