Seputar Publik / Nusantara

DPC LSM Terkams Palas Dampingi Kelompok Tani Audiansi Dengan Bupati PMA, Ini Yang Dibahas

Usai audensi Bupati PMA bersama Pengurus DPC LSM Terkams dan kades serta Gapoktan foto bersama di kantor Bupati Palas. (And) Usai audensi Bupati PMA bersama Pengurus DPC LSM Terkams dan kades serta Gapoktan foto bersama di kantor Bupati Palas. (And)

Seputar Publik, Palas - DPC LSM Terkams mendampingi masyarakat kelompok tani enam desa di Kabupaten Palas ber audiamce dengan Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, 

Audiance dilakukan terkait pengaduan masyarakat yang melaporkan PT. DNS Kebun Bukit Udang, Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Palas. Beberapa waktu yang telah lalu yang hingga kini belum ada titik terang.

Padahal laporan tersebut oleh DPP Terkams telah diteruskan ke Kejaksaan Agung di Jakarta dengan nomor: 42/b/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VI/2022 Tertanggal 02 Juni 2022 tentang Tidak Tanduknya PT. DNS Kebun Bukit Udang, Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Palas. 

Ketua DPC Terkams Kawakelvi Hasibuan menjelaskan, warga enam desa yang didampingi DPC LSM Terkams Kabupaten Palas yakni, Siabu, Siagalapung, Payaombur, Pasar Panyabungan, Tanjung Baringin, dan Menanti Sosa Jae, serta Kelompok Tani (Poktan) dari Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Dalam audiance dengan Bupati Palas PMA, juga membahas terhadap UU No: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Adapun titik berat dalam surat tersebut adalah agar penarapan UU No :39 khususnya pasal 58, 59 dan 60 yaitu terkait hak Plasma Masyarakat 20 persen dari total lahan yang dikuasai dan diusahai dan berikut dengan sanksinya. 

Tulis Komentar

Komentar