Sebagai PIKK nonoperasional, ACI akan menjalankan fungsi tersebut pada tingkat grup dan tidak menawarkan produk maupun layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.
Peran ACI mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.
Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia, Mukti Wibowo, menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan OJK. Menurutnya, peran ACI sebagai PIKK nonoperasional akan memperkuat koordinasi dan penerapan tata kelola serta manajemen risiko di lingkungan Akulaku Group.
“Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak sebagai PIKK nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mukti Wibowo.
ACI Lanjutkan Proses Pengambilalihan Saham
Komentar