Beranda
Seputar Publik / Berita

Okupasi dan Penjarahan Kebun PTPN Cot Girek Rugikan Negara Rp62,6 Miliar, Ribuan Pekerja Terdampak

Konflik berkepanjangan di areal perkebunan sawit PTPN IV Regional 6 disebut mengganggu produksi, menekan pendapatan 2.400 pekerja dan keluarga, serta menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Lebih dari enam bulan, ribuan pekerja Kebun PTPN Cot Girek menghadapi penurunan pendapatan akibat gangguan produksi. Kerugian negara disebut telah mencapai Rp62,6 miliar, sementara penyelesaian konflik masih terus diupayakan. Lebih dari enam bulan, ribuan pekerja Kebun PTPN Cot Girek menghadapi penurunan pendapatan akibat gangguan produksi. Kerugian negara disebut telah mencapai Rp62,6 miliar, sementara penyelesaian konflik masih terus diupayakan.

Seputarpublik.com || ACEH – Ribuan pekerja beserta keluarganya di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 menghadapi tekanan ekonomi akibat terganggunya aktivitas produksi perkebunan dalam lebih dari enam bulan terakhir. Kondisi tersebut disebut berdampak pada penurunan pendapatan pekerja sekaligus menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Permasalahan terjadi di areal perkebunan negara yang menurut pihak perusahaan mengalami okupasi dan penjarahan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan warga setempat. Situasi ini disebut berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang berlangsung.

Gangguan keamanan yang terjadi sejak September 2025 tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 2.400 pekerja dan keluarga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perkebunan.

Penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit disebut menyebabkan berkurangnya hasil panen dan berdampak pada komponen pendapatan pekerja yang bergantung pada capaian produksi.

Salah seorang pekerja, Rusli Cut Ali, mengaku kondisi tersebut telah memberikan beban ekonomi yang cukup berat bagi keluarganya.

> "Dulu insentif panen atau premi menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Namun sejak akhir tahun lalu kami tidak lagi menerimanya," ujar Rusli, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, hilangnya pendapatan tambahan tersebut memengaruhi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

Bagi pekerja perkebunan, premi produksi merupakan salah satu sumber pendapatan penting selain gaji pokok. Ketika produksi menurun akibat gangguan keamanan dan kehilangan hasil panen, premi yang diterima pekerja turut berkurang bahkan tidak tersedia.

Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengamanan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Selain itu, perusahaan juga terus menjalankan proses perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

> "Upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan kepada kepolisian juga sudah beberapa kali disampaikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR serta mengurus perpanjangan HGU sesuai aturan. Namun gangguan di Kebun Cot Girek masih terus berlangsung," kata Yudi.

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi para pekerja, keluarga mereka, serta masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan sawit.

Menurut Yudi, luas areal yang terdampak okupasi dan penjarahan mencapai sekitar 3.200 hektare. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya produksi yang berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan negara.

Berdasarkan perhitungan perusahaan hingga awal Juni 2026, kerugian akibat kehilangan produksi disebut mencapai sekitar Rp62,6 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

PTPN IV Regional 6 berharap seluruh pihak terkait dapat membantu penyelesaian persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang mengedepankan hukum, keamanan, dan kepentingan masyarakat.

Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara, melindungi hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya situasi yang kondusif agar aktivitas perkebunan dapat kembali berjalan normal.

"Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa konflik fisik, sehingga produksi kembali normal, pekerja memperoleh haknya, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, dan negara tidak terus menanggung kerugian," tutup Yudi.(Red)*