Seputar Publik / Politik

PAN Akan Bicarakan Capres-Cawapres dengan Partai Gerindra

Ketua DPP PAN sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ketua DPP PAN sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

“Dilaksanakan secara jurdil berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila. Kita mendorong pemilu tanpa gaduh. Tidak saling menjatuhkan, tidak saling menyalahkan,” tuturnya.

Apabila ada perdebatan, lanjut dia, maka diarahkan pada persoalan substantif guna mencari solusi bagi setiap masalah yang ada di masyarakat.

“Jadi perangnya adalah perang gagasan, bukan perang ‘buzzer’ yang kadang mengancam persatuan,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (2/6), DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengunjungi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta untuk membicarakan penjajakan kerja sama koalisi dan bakal calon presiden (capres) Pilpres 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan akan ada pertemuan lanjutan dengan PDI Perjuangan sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat, untuk bersilaturahim dan membahas penjajakan kerja sama koalisi.

“Kami akan melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan,” kata Zulhas usai pertemuan dengan PDI Perjuangan.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan partainya akan berkunjung ke Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pertemuan tindak lanjut pasca-PAN menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tulis Komentar

Komentar