Seputarpublik.com, JAKARTA — Pemerintah pusat resmi mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan strategis ini ditempuh untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menyatakan keputusan tersebut telah disetujui langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pada Sabtu (17/1/2026).
Dengan kebijakan ini, besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.
> “Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, total penambahannya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Mendagri di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Komentar