Seputarpublik, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan pemerintah, meskipun tidak semua sektor usaha mampu melakukannya..
“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Namun, Sarman tidak memungkiri tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen sebagaimana aturan yang ada karena kondisi industri yang melambat.
Salah satu contoh industri yang masih terseok di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor.
Perlambatan kinerja industri padat karya bahkan membuat pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Komentar