Seputar Publik / Berita

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Kehancuran Pers Indonesia

Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital?

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Tulis Komentar

Komentar