Kemudian timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dengan membagi tugas antara lain Pelaku sdr. R. I. A. yang bertugas melakukan pencurian kendaraan sedangkan untuk pelaku sdr. K. F. bertugas mengawasi keadaan sekeliling.
Setelah pelaku berhasil mengambil langsung dibawa kabur.
Korban mengetahui sepeda
motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian kami menuju kelokasi tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian kami mengumpulkan bukti bukti dilapangan dan mencari informasi terkait pelaku tersebut.
Alhasil kami berhasil mengamankan para pelaku dilokasi berbeda-beda.
Pelaku K. F, berhasil diamankan
dirumah tinggalnya, dan untuk Pelaku sdr. R. I. A berhasil diamankan disalah satu tempat penginapan di bilangan Slipi Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, (DPO).
“Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp. 1.300.000,- sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian Rp. 400.000,- dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku, ujarnya
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.
Komentar