Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Narkoba di Depok, Ringkus 4 Tersangka

Empat tersangka produksi narkoba di Depok yang berhasil di amankan aparat Polsek Tanah Abang.

Seputar Publik Jakarta – Sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Al-Makmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok Jawa Barat yang dijadikan tempat produksi narkoba di gerebek aparat Polsek Tanah Abang, Sabtu (18/1/2025).

Dari penggerebekan tersebut aparat polisi berhasil meringkus empat tersangka yang berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30) serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah kontrakan yang dijadikan produksi bahan baku bibit sintetis yang telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

“Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di kawasan tersebut. Nah, kami dapati rumah itu benar tempat produksi bahan bibit sintesis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” ungkap Aditya.

Tanpa membuang kesempatan, lanjut Aditya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Selanjutnya, lanjut Aditya lagi, tim melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tim menangkap tersangka DY dengan berbagai barang bukti yang merupakan bahan produksi.

“Barang bukti yang ditemukan berupa lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik,” ungkap Aditya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Tim kemudian menginterogasi DY. Hasil intograsi DY mengaku ada keterlibatan tersangka lain yakni MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS kemudian diburu dan berhasil ditangkap di di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.

Aditya mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(*/AZ)