Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Polres Lombok Tengah Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 7,3 Kg Sabu

Seputar Publik Lombok Tengah – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat berhasil mengamankan tiga pria terduga pengedar narkoba pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan tentang rencana pengantaran narkoba jenis sabu oleh tiga orang dari Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, yang akan melintasi wilayah Lombok Tengah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan razia terhadap sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih bernomor polisi B 2205 BYS. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga tas berisi kotak-kotak yang dilakban cokelat. Di dalam kotak-kotak tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Total berat kotor barang bukti yang diamankan adalah 7.340 gram atau sekitar 7,3 kilogram,” jelas IPTU Fedy.

Barang bukti yang disita antara lain:
– 5 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang berwarna cokelat berisi kristal bening diduga sabu
– 1 bungkus plastik teh Cina merek QingSan berwarna hijau berisi kristal bening diduga sabu
– 1 bungkus teh Chinese Pin Wei berwarna hijau muda berisi kristal bening diduga sabu
– 3 buah tas selempang
– 4 unit ponsel Android

Ketiga terduga pelaku berinisial I (30), JBS (25), dan RA (29) mengaku berperan sebagai perantara dan tidak mengetahui penerima serta tujuan barang. Mereka mengatakan hanya menunggu instruksi dari seseorang berinisial D melalui telepon dengan kode +6011.

“Para terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Fedy.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk uji urine terhadap terduga, interogasi awal, dan persiapan barang bukti untuk uji forensik. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih lanjut.

IPTU Fedy mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Mari bersama-sama menjaga Lombok Tengah dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Yyt)