Seputar Publik / Nusantara

Polres Palas Lakukan Pengamanan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu 

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK bersama PJU Polres Palas, saat melaksanakan Pengamanan Ruang sidang putusan penyelesaian sengketa pemilu di Kantor Bawaslu Palas Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK bersama PJU Polres Palas, saat melaksanakan Pengamanan Ruang sidang putusan penyelesaian sengketa pemilu di Kantor Bawaslu Palas

Pimpinan Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa( Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, Berlin Toga Langit Harahap, SH. MH., Anggota Majelis, Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas Alex Sabar Nasution, S.Pd dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, HJ. Ningtiasih, Bawaslu Kabupaten Palas membacakan pokok permasalahan yaitu, Bahwa Calon Legislatif dari Partai PDIP Kabupaten Palas. Dapil II, H. Tongku Khalik. Tidak terdaftar Dalam Calon Tetap (DCT) kabupaten Pa5 sesuai dengan PKPU Nomor 51 Tahun 2023, Sehingga Pemohon keberatan dan melaporkan ke Kantor Bawaslu Palas.

Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 14.15 Wib. telah dilaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024.

Dan Sidang Ajudikasi Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 11.00 Wib. telah dilaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 ke II dengan Agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi dari Pemohon.

Pembacaan Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Palas oleh Ketua Majelis yaitu : Nomor:001/PS.REG/12.1221/XI/2023. Tanggal 23 Nopember 2023.
MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK Mengatakan Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 14.45 wibb sampai dengan pukul 15.30. Wib. Telah dilaksaankan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 antara Pemohon (H. Tongku Khalik dari Partai PDIP Dapil II Palas) dengan Termohon (KPU Kabupaten Palas) di Kantor Bawaslu Kabupaten Palas.

“Dan Selama berlangsung Putusan Sidang Sengketa tersebut dapat berjalan aman dan kondusif”. Pungkas Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK (*)

Tulis Komentar

Komentar