Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, skema tersebut dirancang untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari,” ujar Pramono.
Proses PERINTIS Dibagi Menjadi Tiga Tahap

Pramono menjelaskan, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut dibagi dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditargetkan berlangsung selama tiga hari kerja.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan target penyelesaian dua hari kerja.
Selanjutnya, tahap ketiga adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang ditargetkan selesai dalam lima hari kerja.
Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.
Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema tersebut dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, integrasi data dan sistem menjadi salah satu kunci agar percepatan pelayanan tidak berhenti pada kebijakan, tetapi dapat benar-benar dirasakan masyarakat.
Integrasi Data Bapenda, PPAT dan BPN Diperkuat
Pramono mengatakan sejumlah persoalan administratif yang selama ini berpotensi memperlambat proses perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.
Persoalan tersebut antara lain validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga kendala sistem.
“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat,” kata Pramono.
Dengan integrasi tersebut, persoalan yang muncul dalam proses pelayanan diharapkan dapat segera diketahui dan diselesaikan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum maupun kewajiban perpajakan.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN untuk memperkuat pelaksanaan layanan.
Pramono berharap masyarakat tidak lagi harus berulang kali datang ke kantor untuk menyelesaikan proses administrasi pertanahan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ujarnya.
BPHTB Berkontribusi terhadap PAD Jakarta
Selain memberikan kemudahan pelayanan, sektor pertanahan juga memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, khususnya melalui penerimaan BPHTB.
Pada 2025, realisasi BPHTB Jakarta tercatat sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB tercatat sekitar Rp2,47 triliun.
Karena itu, percepatan pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kepastian administrasi serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
IPPAT Dukung Percepatan Pelayanan Pertanahan
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menilai integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN penting untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan.
Menurut Dewantari, terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi semakin menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi.
“Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujar Dewantari.
Ia mengatakan, skema tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
“Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan pertanahan sekaligus mencari solusi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Dengan skema PERINTIS 10 Hari, Pemprov DKI Jakarta berharap proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta kewajiban perpajakan.
*(Penulis; Helmi)