Seputarpublik.com, Kota Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menggelar reses II Tahun 2026 di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (10/7/2026).
Dalam resesnya, anggota dewan fraksi PKB ini menyoroti semrawutnya Data Adminduk yang ada sekarang. Karena perlu adanya Pemutakhiran Data Adminduk untuk memperlancar pelayanan Publik.
"Untuk itu diperlukan pendekatan yang lebih integratif antara pemerintah dan masyarakat," ucapnya.
Rizki mengamati adanya kendala administratif, di mana data sejumlah warga belum mengalami pembaruan dalam dua periode terakhir. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan bersama, yang memerlukan evaluasi dari sisi pelayanan maupun responsibilitas publik.
"Pihak kelurahan sebenarnya rutin meminta pembaruan data dari masyarakat, namun di lapangan memang masih ada hambatan. Misalnya, keterlambatan pelaporan surat keterangan kematian atau pengurusan akta kelahiran anak yang menunda pencatatan," ujar Rizki.
Ia menambahkan, validitas bukti administrasi seperti akta kematian harus dipastikan kelayakannya, guna menghindari celah penyalahgunaan hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kita harus antisipasi bersama, sebab pernah ada kasus di mana seorang warga dilaporkan meninggal dunia, padahal masih hidup untuk tujuan tertentu, seperti klaim asuransi. Persoalan ini kompleks dan bukan semata-mata kelalaian dari pihak kelurahan saja," lanjutnya.
Sebagai langkah konkret ke depan, politisi ini menawarkan solusi berupa penguatan edukasi secara berkala, serta optimalisasi peran aparatur wilayah di tingkat paling bawah.
"Solusi utamanya adalah menumbuhkan kesadaran kolektif. Kita perlu melakukan edukasi yang menyentuh seluruh lapisan, dan ke depan Disdukcapil akan menggandeng petugas Pamor untuk membantu pemutakhiran data langsung di lapangan," jelas Rizki.
Rizki berharap, dengan adanya kolaborasi aktif ini, akurasi satu data kependudukan di Bekasi Utara, dapat segera terwujud demi kelancaran program pelayanan publik.
(Red)