Beranda
Seputar Publik / Berita

Selesai Jalani Hukuman, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

Warga negara Malaysia berinisial MZ dideportasi melalui Bandara Juanda setelah menjalani pidana penjara atas pelanggaran dokumen keimigrasian dan dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan.
Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia usai menjalani hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan orang asing di Indonesia. Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia usai menjalani hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan orang asing di Indonesia.

Seputarpublik.com || SURABAYA – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya terkait pelanggaran aturan keimigrasian, Sabtu (13/6/2026).

MZ sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlakunya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.

Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang dinilai cukup bahwa MZ diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni terkait keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan dan dinyatakan lengkap atau P21. Pada 8 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 melalui mekanisme pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal. Berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026, MZ dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan.

Setelah menyelesaikan masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Proses deportasi dilaksanakan oleh Tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan maskapai AirAsia pada rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.

Tindakan deportasi dan penangkalan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , sebelumnya menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif serta akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, , menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Ponorogo menegaskan akan terus mengedepankan pengawasan yang profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Red)*