Wali Kota Bekasi menambahkan, penyelesaian pembebasan lahan ditargetkan pada 2 November 2026. Apabila terdapat bidang tanah yang belum dapat diselesaikan melalui mekanisme pembayaran langsung, pemerintah akan menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian di pengadilan agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat.
Terkait tahapan pekerjaan, Wali Kota menyebut proses pembangunan masih berjalan sesuai rencana. Kontrak pekerjaan dijadwalkan pada 14 November 2026 sehingga pekerjaan di lapangan diharapkan dapat dimulai pada 15 November 2026.
Ia juga telah menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan bidang tanah yang telah dibayarkan segera dikosongkan. Pemilik lahan diberikan waktu sekitar satu minggu setelah pembayaran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembebasan lahan, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak pekerjaan terhadap aktivitas masyarakat. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air/PUPR guna memastikan pengaturan lalu lintas serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Mengenai rekayasa lalu lintas, Wali Kota menjelaskan bahwa jalur alternatif melalui kawasan Ampera dan Jalan Muhammad Yamin dapat dimanfaatkan untuk menjaga kelancaran mobilitas kendaraan.
Komentar