Toko Minuman.Keras (Miras) / Ilustrasi
Seputar Publik Kota Bekasi – menindak lanjuti telah disahkannya Perda tentang Minuman Keras (Miras), Pemkot Bekasi akan segera melakukan pengaturan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Bekasi dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)
Pemkot Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ketentuan yang jelas dan tegas diperlukan, terlebih belakangan sempat terjadi insiden warga menyerbu toko Minuman Beralkohol (Minol) di Kawasan Bekasi timur.
“Kita kemarin sudah memiliki produk Perda, itu masuk dalam pengawasan dan pengendalian. Itu kita akan lakukan penertiban-penertiban dengan regulasi yang baru,” katanya kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Namun, Gani Muhamad menggaris bawah Perda yang belum lama ini disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tidak melarang peredaran Minol. Namun akan mengawasi peredarannya sesuai titik-titik yang akan ditentukan lewat izin yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi.
“Nanti akan kita sepakati titik-titik mana kita berikan izin untuk peredaran minuman beralkohol, titik-titik mana yang tidak boleh,” tandasnya.
Gani meyakinkan bahwa pengawasan dan pengendalian Minol ini untuk kebaikan masyarakat terutama generasi muda supaya mereka tidak mudah mendapatkan Minol.
Terkait pengawasan, kata Gani Muhamad, Pemkot Bekasi belakangan ini telah menindak lanjuti diantaranya dengan melakukan pemeriksaan perizinan toko yang menjual Minol.
“Sepanjang sudah ada izinnya, kita lihat peraturannya seperti apa, ini menjadi bahan evaluasi kita. Tentu dinas-dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut,” tambahnya.
Baru baru ini beredar video di media sosial sekelompok warga mendatangi toko Minol di kawasan Bekasi Timur dalam video tersebut warga nampak geram saat mendatangi toko tersebut.
Menanggapi hal itu, Gani Muhamad mengatakan, toko tersebut setelah didalami Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto ternyata telah mengantongi izin. Hanya saja, kata Gani Muhamad, ada keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan toko tersebut.
“Dia sudah legal karena sudah ada izinnya. Memang memang sempat ada insiden sebelum dimediasi oleh lurah dan camat,” ungkapnya.
Letak toko tersebut, jelask Gani Muhamad, berada di sebuah ruko di luar area permukiman warga. Sementara terkait dengan keluhan warga di sekitar toko, Karto menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam.
“Namun meski sudah memiliki legalitas, tetap harus dikaji,” pungkasnya.
Tentang pengawasan miras itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
Dalam peraturan tersebut, kepala daerah dapat menetapkan pembatasan peredaran Minol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
Tempat tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
(*/AZ).