“Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan. Di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karena sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residu saja yang dibuang ke TPA,” katanya.
Pihaknya menargetkan setiap desa memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.
Begitu pula di tingkat kecamatan yang nanti akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.
“Makanya saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesediaan masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadi bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau,” katanya.
Dani juga menyebutkan ada sejumlah kriteria sebuah lahan dinilai laik untuk dibangun TPS3R dan TPST. TPS3R membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektare.
“Kemudian, akses harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaan harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer,” katanya. (*/red/ant)
Komentar