“Saya warga perumahan Kertamukti blok E 6 menolak adanya rencana TPST di sini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya di sini tidak layak,” kata warga lain Endang Kusnawati.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merespon penolakan dengan menjadwalkan sosialisasi dan edukasi terkait manajemen pengelolaan TPST dengan sistem 3R kepada warga di sekitar lokasi TPST. Dengan demikian, kesehatan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan warga terjamin.
“Kita akan melakukan upaya musyawarah dengan warga yang menolak agar ada win-win solution,” kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jhon.
Diketahui, persoalan sampah menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain marak TPS liar, kondisi ini disebabkan karena TPA Burangkeng telah lama mengalami kelebihan kapasitas.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan untuk menangani persoalan sampah diperlukan strategi, salah satunya desentralisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
“Mind set pengelolaan harus diubah, dari semula hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan,” ucapnya.
Di tingkat paling bawah, Dani mengharapkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.
Komentar