Beranda
Seputar Publik / Opini

Abolisi Tom dan Hasto: Blunder atau Pengkhianatan Hukum?

Oleh : Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH.
Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH. Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Buka pam, (02/08/2025).

Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH. Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Buka pam, (02/08/2025).

Seputar Publik Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pro-Nasionalis Sejahtera (LBH-PRONATA) mengecam keras pengiriman/abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto oleh Preseden Prabowo.

Abolisi memang hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden, namun apapun alasannya, abolisi itu tidak bisa digunakan serampangan seperti anak kecil bermain sepeda-sepedaan, tabrak sana, tabrak sini, dan karena itu abolisi yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut telah menekan jantung penegakan hukum di Republik ini.

Presiden boleh berhati lembut, tapi tidak boleh BERPIKIR KERDIL dan kekanak-kanakan.

Pasca kemenangan Neo-Liberal atas komunisme di tahun 90-an, memang bergulir teori penghapusan Dendam Politik Masa Lalu, guna menghapus rantai penyelesaian yang tidak akan putus-putus, yanguntuk selanjutnya bersama-sama membangun bangsa untuk kesejahteraan bersama.

Namun kasus ini bukan urusan balas dendam balas dendam politik, ini murni penegakan hukum, yakni pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan oleh presiden sendiri di awal masa kepemimpinannya 

Hakim itu ius curia novit, Presiden tidak lebih tau dari seorang hakim, apalagi lebih pandai.

Presiden harus percaya pada dirinya sendiri bahwa ia mampu memimpin bangsa ini sampai akhir jabatannya, bukan mengandalkan jaringan untuk mendapatkan dukungan. Membangun bangsa bukan membangun persahabatan, melainkan menjalankan amanah rakyat, termasuk penegakan hukum.

Ini kesalahan besar, ini penghinaan atas pelestarian rakyat, dan preseden buruk yang akan menjadi bola salju untuk penegakan hukum di masa datang dan akan tercatat sepanjang sejarah keberadaan Republik ini.

Penulis : Oleh : Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH.

Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Buka pam