Beranda
Seputar Publik / Berita

Abraham Samad Laporkan Jokowi Dan Aguan Ke KPK Dugaan Korupsi PSN PIK 2, Didesak Segera Diperiksa

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan kawan-kawan saat memberikan leterangan kepada awak media di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/1/2025). Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan kawan-kawan saat memberikan leterangan kepada awak media di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Seputar Publik Jakarta Mantan Presiden  RI Ke 7 Joko Widodo dan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan ketua KPK Abraham Samad dan kawan-kawan atas dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk 2 ke KPK, Jumat (31/1/2025).

Abraham Samad datang ke KPK didampingi Mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, Budayawan Eros Djarot, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusian Indonesia Julius Ibrani.

Dalam laporannya yang disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo. Abraham meminta Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan diperiksa.

“Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK dihadiri langsung oleh Pak Fitrah dan dan Pak Ibnu, kemudian menyusul terakhir Pak Ketua Pak Setyo Budi juga hadir,” ucap Abraham.

Dalam diskusi tersebut, lanjut Abraham, membahas kasus yang sedang hangat sekaligus membawa laporan tentang dugaan korupsi yang terjadi di proyek strategis nasional PIK 2.

“Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” ucapnya.

Sebab, menurut Abraham, dalam proyek strategis nasional PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Abraham berharap, KPK dengan kewenangannya segera melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Menurut Abraham, Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap dan lebih jauh bisa dilihat di situ ada kerugian negara sebenarnya.

“Nah, soal kerugian negara, itu sudah menjadi kewenangan KPK dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK, bahwa kita punya data-data cukup banyak yang kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan kita bisa langsung memberikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” pungkasnya.

(*/AZ)