Beranda
Seputar Publik / Opini

Aliansi BEM Serang Raya Soroti Mutasi Pejabat Kota Serang, Minta Penempatan ASN Berdasarkan Kompetensi

Koordinator Aliansi BEM Serang Raya Tubagus Fajri Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Serang mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan prinsip the right man on the right place dalam mutasi serta rotasi pejabat.
Koordinator Aliansi BEM Serang Raya, menyampaikan pandangannya terkait mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Mahasiswa mendorong penempatan aparatur sipil negara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kompetensi jabatan.(Foto hanya Ilustrasi). Koordinator Aliansi BEM Serang Raya, menyampaikan pandangannya terkait mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Mahasiswa mendorong penempatan aparatur sipil negara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kompetensi jabatan.(Foto hanya Ilustrasi).

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang kembali menjadi perhatian kalangan mahasiswa. Aliansi BEM Serang Raya menilai proses penempatan pejabat pada sejumlah jabatan struktural perlu dilakukan secara transparan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta kesesuaian kompetensi.

Koordinator Aliansi BEM Serang Raya, Tubagus Fajri Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati sejumlah penempatan pejabat yang menurut penilaiannya perlu dikaji lebih lanjut terkait kesesuaian latar belakang, kompetensi, dan bidang tugas yang diemban.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan bentuk masukan konstruktif terhadap tata kelola birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan ditujukan kepada individu tertentu.

> "Mutasi dan rotasi pejabat merupakan hal yang biasa dalam birokrasi. Namun, yang harus menjadi perhatian adalah apakah penempatan tersebut sudah sesuai dengan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan jabatan. Jangan sampai prinsip profesionalitas kalah oleh kepentingan lain," ujar Tubagus Fajri Ramadhan saat ditemui awak media, Kamis (30/7/2026).

Ia mencontohkan beberapa bidang yang dinilai memerlukan kompetensi teknis tertentu, seperti pengelolaan lingkungan hidup, penganggaran, kebencanaan, komunikasi dan informatika, serta sejumlah jabatan teknis lainnya.

Aliansi BEM Serang Raya juga mendorong Pemerintah Kota Serang untuk membuka informasi mengenai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pejabat yang ditempatkan telah memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

> "Kami tidak ingin menilai seseorang hanya dari gelar pendidikannya. Tetapi pemerintah juga harus terbuka mengenai rekam jejak, pengalaman, kompetensi teknis, dan standar yang digunakan dalam menentukan seseorang menduduki sebuah jabatan," tegasnya.

Tubagus menambahkan, birokrasi yang profesional perlu dibangun melalui penerapan prinsip the right man on the right place, yakni menempatkan aparatur sesuai kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, penempatan yang tepat akan berdampak pada peningkatan efektivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Aliansi BEM Serang Raya meminta Pemerintah Kota Serang melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus. Apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, pemerintah diharapkan melakukan penataan organisasi secara profesional.

> "Ini bukan sekadar persoalan mutasi atau rotasi. Ini menyangkut bagaimana wajah birokrasi Kota Serang ke depan. Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang benar-benar memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Tubagus Fajri Ramadhan.(Goezt')*

*Catatan Redaksi:

"Berita ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber dari Aliansi BEM Serang Raya. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan. Apabila Pemerintah Kota Serang memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip Kode Etik Jurnalistik.