Sebelumnya, saat Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf. Hendrasari Nurhono bersilaturrahmi dengan Haji Uma. Secara bersamaan datang Warga yang mengadu masalah jalan rusak parah akibat dilintasi truk pengangkut pasir. Dampak debu dan jalan berlumpur dirasakan warga di 13 desa dalam 3 kecamatan.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi di Makodim 0103 Aceh Utara, Senin (1/8/2022) lalu. Hasil awal disepakati bersama unsur Muspika dan masyarakat, truk pengangkut pasir dialihkan ke jalur alternatif sebelum proses perbaikan jalan tersebut.
Untuk implementasinya, Haji Uma meminta Geuchik untuk membuat plang informasi di simpang jalan Cot Matahe dan penyebaran selebaran keputusan bersama oleh camat agar pengemudi truk tahu. Sehingga tidak ada muncul lagi bentrok di lapangan.
“Menindak lanjuti hasil kesepakatan bersama di Makodim, Kita minta agar Keuchik membuat plang informasi dan penyebaran selebaran keputusan bersama oleh camat agar pengemudi truk mengetahuinya dan tidak terjadi lagi bentrok di lapangan”, kata Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma juga memantau langsung kegiatan Galian C di Geureudong Pase, di dampingi Camat dan Polsek Geureudong Pase dan Polsek Syamtalira Bayu.
Hasilnya, Haji Uma menemukan banyak Galian C yang tidak memiliki Izin. Haji Uma sempat memanggil para pemilik tambang terkait perizinan. Menurut mereka, mahalnya biaya pengurusan izin menjadi alasan tidak dilakukan pengurusan.
Namun alasan pemilik tambang menjadi terbantahkan saat Haji Uma menghubungi instansi terkait di Kota Banda Aceh untuk meminta informasi. Ternyata, tidak ada pungutan apapun dalam pengurusan izin. Bahkan, saat ini prosesnya tidak mesti datang ke kantor tapi bisa mengurus izin secara online. (hs)
Komentar