Anggota DPRD Kabupaten Buru Sesalkan Maraknya Penjual Minyak Tanah Eceran

Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun

Seputarpublik, Namlea – Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun, Kamis (14/3/2024) mengatakan, semua pangkalan minyak tanah di Kota Namlea dilarang untuk menjual minyak tanah kepada pengumpul.

“Semua pangkalan sudah dilarang keras menjual minyak tanah kepada pengecer,” ini sesuai rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Pertamina, Pangkalan. Bahwa penjualan terakhir hanya ada di pangkalan dengan catatan setiap orang mendapatkan dua gen berukuran lima liter.

“Sementara untuk UMKM atau rumah makan diperbolehkan mendapatkan empat gen,” ucap Saanun.

Untuk itu menyangkut dengan pendistribusian minyak tanah tidak ada yang namanya kelangkaan.

Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru sesali adanya penjualan minyak tanah diatas harga het berkisar 40 ribu rupiah per lima liter dan 8 ribu rupiah per satu liter dan itu dijual bebas di media sosial (online).

“Ini yang membuat seolah-olah pemerintah daerah menutup mata tentang pendistribusian minyak tanah di setiap pangkalan,” sesal Saanun.

Seharusnya pendistribusian minyak tanah itu berakhir di pangkalan bukan berada di penjual ilegal atau pengecer, “Dalam regulasi tidak ada namanya pengecer yang ada hanyalah pangkalan,” tegasnya.

Pemerintah Daerah seharusnya hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menstabilkan harga minyak tanah.

Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy diminta mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan operasi pasar, khusunya minyak tanah yang harganya melambung tinggi melebihi harga het.

Jika ditemui pangkalan yang nakal menimbun dengan sengaja menjual di atas harga het maka pemerintah daerah diminta memproses dan mencabut izin usahanya. Demikian pengecer yang menjual diatas harga het 40 ribu rupiah agar di tangkap dan diproses secara hukum. (SM)

Tulis Komentar