Seputar Publik / Berita

Kabar Buruk Bagi Penikmat Rokok, Per 1 Januari 2025 Harga Rokok Naik

Supermarket Afamidi Jl. Seroja Kaliabang Bungur, Albahar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kamis (2/1/2025) /Ilustrasi

Seputar Publik Jakarta – Kabar tidak menggembirakan bagi para penikmat rokok di tanah air awal 2025. Pasalnya per 1 Januari 2025 pemerintah resmi menaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dari berbagai jenis, meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

Meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Kenaikan ini dilakukan pemerintah bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk-produk hasil tembakau di masyarakat, serta demi mengoptimalkan aspek penerimaan negara.

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi kutipan aturan Menteri Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, kenaikan HJE rokok akan bervariasi untuk masing-masing jenis produk hasil tembakau, dengan rincian sebagai berikut:

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Tulis Komentar

Komentar