Seputar Publik, Kota Bekasi - Viral video yang berisi narasi Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, tertidur saat rapat dengan anggota DPRD Kota Bekasi dibantah oleh anggota DPRD Kota Bekasi, Misbahudin.
Dalam bantahannya, anggota DPRD yang akrab disapa Bang Misbah, yang saat itu memimpin rapat pansus 8 DPRD Kota Bekasi tentang Ekspose Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/11/2025) secara tegas menyatakan tidak benar Dirut Perumda Tirta Patriot Ali Imam Faryadi tertidur saat rapat berlangsung sebagaimana narasi video yang beredar.
”Tidak benar yang bersangkutan tertidur saat rapat resmi sedang berlangsung, melainkan saat break (istirahat) waktu Ashar ketika rapat sedang diskors,” ujar Bang Misbah, dikutip RakyatBekasi.com, Selasa (25/11/2025).
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, sebagai pimpinan rapat, dirinya memantau seluruh peserta, termasuk jajaran direksi BUMD serta Tim Analis dan Tim Naskah Akademik. Dari pantauan seluruh peserta mengikuti jalannya rapat dengan baik.
”Saya menilai semua peserta yang hadir, termasuk Dirut Perumda Tirta Patriot, telah mengikuti jalan rapat itu dengan tertib, fokus, dan penuh tanggung jawab,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi.
Ia pun menyayangkan beredarnya informasi yang tidak sesuai fakta tersebut. Pihak Pansus 8 berharap masyarakat tidak termakan narasi yang menyesatkan.
”Kami Pansus 8 berharap informasi yang beredar ini dapat diklarifikasi secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif, terlebih dengan narasi sesat yang dibumbui dengan fitnah keji,” pungkas Misbahudin.
Sementara itu mantan Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Nicodemus Godjang menanggapi dari sisi lain yakni, etika dan motivasi di balik penyebaran video tersebut, mengingat rapat Panitia Khusus (Pansus) 8 bersifat terbatas.
Menurut Nicodemus, fokus permasalahan tidak hanya pada objek video, melainkan siapa yang mengambil dan menyebarkan dokumentasi tersebut. Mengingat rapat tersebut dihadiri oleh peserta terbatas, penyebaran video ini dinilai melanggar etika kedewanan.
“Jika pelakunya adalah anggota dewan, motivasi penyebarannya harus diklarifikasi. Ini menyangkut etika dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Bang Nico, dikutip RakyatBekasi.com, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, mekanisme teguran dalam rapat resmi seharusnya dilakukan secara langsung di forum, bukan dengan cara mendokumentasikan diam-diam lalu memviralkannya di media sosial.
”Seharusnya kalau memang tertidur saat rapat, ya ditegur dalam forum saja. Bukan malah difoto lalu disebar. Sekali lagi, itu etika sebagai wakil rakyat yang seharusnya tidak dilakukan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Nicodemus membedakan situasi antara rapat paripurna yang terbuka untuk umum dengan rapat Pansus yang bersifat internal dan teknis. Ia menduga adanya motif politis yang kental di balik insiden ini.
”Berbeda jika tertidur di ruang paripurna saat sidang paripurna yang sifatnya dibuka secara umum. Ini kan rapat terbatas. Jelas sekali motif politisnya,” tutur mantan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi ini.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bang Nico menyarankan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi guna menjaga marwah institusi dan mencegah kejadian serupa terulang.
”Jika ada yang tertidur saat rapat terbatas, tegur saja langsung. Jangan malahan mendokumentasikan diam-diam lalu menyebarkannya,” tutupnya.
(*)