ASN Pemprov DKI Jakarta (Ilustrasi)
Seputar Publik Jakarta – Kabar bahagia untuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang ingin berpoligami atau beristri lebih dari satu. Pasalnya Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah memberikan ijin dengan menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.
Penerbitan pergub tersebut tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov DKI Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam Pergub terkait Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ketentuan izin menikah lagi untuk Pegawai ASN, tertuang pada Pasal 4 yang berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu dan syarat. Berikut bunyi pasal 4 tersebut :
Pasal 4 (Kewajiban Mendapatkan Izin)
Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat
Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Syarat Tambahan:
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.
Dokumen yang harus dilampirkan:
- Surat persetujuan tertulis dari istri.
- Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
- Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
- Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
- Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi
(AZ)