Seputar Publik / Berita

ATR/BPN Bahas Revisi PP 18/2021, Fokus Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan

Evaluasi aturan HGU, HPL, hingga pendaftaran tanah dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih perizinan dan mencegah perbedaan tafsir di lapangan.
 ATR/BPN menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026). ATR/BPN menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026).  Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menyampaikan, “Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah”.

  BACA JUGA: Menteri Nusron Tegaskan Kepastian Waktu dan Transparansi, Pelayanan Pertanahan Harus Terukur

Tulis Komentar

Komentar