Beranda
Seputar Publik / Berita

ATR/BPN Bahas Revisi PP 18/2021, Fokus Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan

Evaluasi aturan HGU, HPL, hingga pendaftaran tanah dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih perizinan dan mencegah perbedaan tafsir di lapangan.
 ATR/BPN menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026). ATR/BPN menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026).  Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menyampaikan, “Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah”.

  BACA JUGA: Menteri Nusron Tegaskan Kepastian Waktu dan Transparansi, Pelayanan Pertanahan Harus Terukur

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan yang tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Pudji Prasetijanto Hadi menekankan, bahwa melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

“Untuk itu, perlu kembali ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sepuluh konsepsi utama oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. 10 konsepsi tersebut antara lain, pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam membuka forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. [Red]