1. Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.
2. Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi.
3. Karang Taruna Kota Bekasi.
4. Peradi Kota Bekasi.
5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana.
6. Universitas Mitra Karya.
7. Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi.
8. Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
9. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi.
10. DPD KNPI Kota Bekasi.
11. IKA PMII Kota Bekasi.
12. KAHMI Bekasi.
13. PA GMNI Bekasi.
14. Dewan Pembina Pemuda Katolik.
15. Forum Komunikasi Alumni PMKRI.
16. Perkumpulan Senior GMKI.
Bahkan ke 16 lembaga tersebut sudah melakukan deklarasi yang berisi :
1. Siap mengawal proses demokrasi pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Siap menjadi pelopor pengawasan partisipatif melalui inisiasi pencegahan dan pengawasan serta pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan penindakan pelanggaran.
3. Siap memberikan pendidikan politik kepada seluruh elemen mayarakat, memperkuat pengorganisasian dan memperluas jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan. Baik dilakukan secara individu maupun kelompok.
4. Menolak segala bentuk politisasi SARA, Hoax, dan politik uang yang menghancurkan roh berdemokrasi dengan memperkuat kesadaran kritis masyarakat melalui simpul masyarakat atau komunitas di tempat kami berada.
5. Menjaga martabat Pengawas Partisipatif dengan cara menjunjung tinggi konstitusi dan nilai-nilai Demokrasi.
(Ahmad Zarkasi).
Komentar