Seputar Publik / Berita

PTPN IV Regional V dan Kejari Landak Teken MoU Penguatan Hukum Perdata dan TUN

Sinergi Holding Perkebunan Nusantara dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kepastian hukum, dan pengamanan aset di Kalimantan Barat
PTPN IV PalmCo Regional V bersama Kejaksaan Negeri Landak menandatangani MoU kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan pendampingan hukum, serta menciptakan kepastian hukum bagi operasional perusahaan di Kalimantan Barat. PTPN IV PalmCo Regional V bersama Kejaksaan Negeri Landak menandatangani MoU kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan pendampingan hukum, serta menciptakan kepastian hukum bagi operasional perusahaan di Kalimantan Barat.

Seputarpublik.com, NGABANG – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui entitasnya PTPN IV PalmCo Regional V resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Landak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari kedua institusi. Dari PTPN IV Regional V hadir Group Manager Unit Group Kalimantan Barat Moh. Supryadi, Kasubbag Hukum dan Perizinan Ester Tiara Prastiwi, serta Kasubbag Pertanahan dan Pengamanan Yunita Tarasi.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri Landak yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan, Kasi Tindak Pidana Khusus Lili Suparli, Kasubag Pembinaan Fahri Sundah, Kasi Intelijen Palito Hamonangan, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Kurnia Sandy.

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Moh. Supryadi yang mewakili Region Head PTPN IV Regional V bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan.

Tulis Komentar

Komentar