Dijelaskannya, pemantau diharapkan bisa memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu atau pemilihan berjalan sesuai dengan asas pemilu. Selain itu, pemantau juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat sipil dalam pemilu atau pilkada. Dalam konteks demokrasi, kehadiran lembaga pemantau dijamin secara konstitusional.
“Adapun dasar hukum pemantau pemilu Perbawaslu No. 4 Tahun 2018. Mengenai kelengkapan administrasi terdapat beberapa item yang harus dipenuhi antara lain, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau,” katanya.
Tomy kemudian menekankan apabila ada lembaga masyarakat yang concern dalam pemantauan pemilihan bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi. “Kami siap melayani. Lebih jelasnya silahkan buka website Bawaslu Kota Bekasi,” tuturnya.
Dalam hal melibatkan partisipasi dari masyarakat, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan penandatanganan MoU dan Deklarasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Bekasi.
“Ini merupakan wujud dari antusias seluruh stakeholder Kota Bekasi untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 agar dapat terwujud sesuai dengan azaz Pemilu (LUBR-JurDil).
Ada 16 lembaga yang sudah bersedia terlibat dengan Bawaslu Kota Bekasi dalam hal pemantauan untuk Pemilu 2024. Ke 16 lembaga tersebut antara lain :
Komentar