Beranda
Seputar Publik / Berita

Bebas Biaya, Tapi Tak Bebas Pajak: "Pahami Pemberian Cuma-Cuma dalam Perpajakan.

Apa Itu Pemberian Cuma-Cuma dalam Perpajakan?
Photo Ilustrasi 29/07/2025. Photo Ilustrasi 29/07/2025.

 Seputar Publik Jakarta, - Dalam dunia perpajakan, istilah pemberian cuma-cuma merujuk pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tanpa imbalan atau kompensasi dari penerima. Praktik ini umum dilakukan dalam bentuk promosi, hadiah, sponsorship, atau kegiatan sosial oleh pelaku usaha.

Meskipun tidak ada pembayaran yang diterima, pemberian cuma-cuma tetap dianggap sebagai penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian Cuma-Cuma ;

Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan atas pemberian cuma-cuma antara lain:

Undang-Undang PPN (UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021).

Pasal 1A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) termasuk objek PPN, termasuk penyerahan secara cuma-cuma.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021

Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa pemberian BKP/JKP tanpa imbalan tetap dianggap sebagai penyerahan yang dikenai PPN.

PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Setiap penyerahan secara cuma-cuma wajib dibuatkan Faktur Pajak, yang mencantumkan keterangan "pemberian cuma-cuma" baik secara eksplisit di kolom keterangan, maupun dengan mencentang opsi "pemberian cuma-cuma" pada aplikasi e-Faktu r.

PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN

Untuk pemberian cuma-cuma, dasar pengenaan pajaknya ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Kewajiban PKP atas Pemberian Cuma-Cuma

Meskipun tidak menghasilkan pendapatan secara langsung, penyerahan cuma-cuma oleh PKP tetap menimbulkan kewajiban perpajakan, antara lain:

Penerbitan Faktur Pajak

Faktur Pajak harus diterbitkan berdasarkan nilai yang ditentukan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), yakni 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.

Pengenaan PPN

Tarif efektif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, dan tetap dikenakan atas penyerahan cuma-cuma tersebut.

Pengecualian atas Pemberian Cuma-Cuma

Tidak semua pemberian cuma-cuma dikenai PPN. Beberapa pengecualian meliputi:

Pemberian kepada pihak yang bukan konsumen akhir, seperti untuk uji coba produk atau penelitian.

Kegiatan amal atau donasi yang dilakukan oleh yayasan non-profit, dalam kondisi tertentu sesuai syarat perpajakan.

Pemberian oleh pihak yang bukan PKP, yang tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN.

Bagaimana dengan Pemakaian Sendiri? Apakah Sama?

Meski sama-sama tidak melibatkan transaksi jual beli, pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri berbeda dalam subjek penerimanya:

Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain tanpa imbalan.

Pemakaian sendiri terjadi ketika BKP/JKP digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik usaha atau karyawan, bukan untuk kegiatan operasional perusahaan.

Keduanya tetap merupakan objek PPN jika dilakukan oleh PKP, dengan perhitungan dan pelaporan pajak yang wajib dipenuhi.

Pemberian cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dianggap sebagai penyerahan yang dikenakan PPN, meskipun tidak menghasilkan penghasilan langsung. Oleh karena itu, kegiatan seperti promosi, sponsorship, atau pemberian hadiah gratis harus diadministrasikan secara tepat, termasuk penerbitan Faktur Pajak dan pelunasan PPN-nya.

Memahami aspek perpajakan atas pemberian cuma-cuma penting agar pelaku usaha tidak luput dari kewajiban perpajakan dan tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ingat, gratis di mata penerima, tapi tetap kena pajak di sisi pemberi.

* Penulis ; Fanita Pratiwi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.