1. Sewa tempat : 2% x Rp18.000.000,- = Rp360.000,-
2. Sewa bus dan mobil : 2% x Rp24.000.000 = Rp480.000,-
3. Biaya Katering : 2% x Rp 15.000.000 = Rp300.000
PPh Pasal 21
Atas pembayaran honor narasumber, dipotong pph pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:
- Potongan Pajak = 5% x 50% x nilai bruto
- Honor narasumber: 5% x 50% x Rp1.200.000,- = Rp. 30.000
PPN
Atas pemungutan PPN, dilakukan pemungutan Ketika nilai transaksinya diatas Rp2.000.000,-
Pungutan PPN = Tarif x DPP
1. Sewa tempat
12 % x (11/12 x Rp18.000.000) = Rp1.980.000,-
2. Sewa bus dan mobil 12 % x (11/12 x Rp24.000.000) = Rp2.640.000,-
3. Membayar pengadaan computer untuk laboratorium sekolah : 10 x Rp.9.000.000,-
Untuk pengadaan computer, karena menggunakan dana BOSP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 22, sebagaimana pada pengadaan ATK. Sedangkan untuk PPN masih dikenakan dengan perhitungan sebagai berikut:
Pengadaan computer 10 buah x Rp9.000.000,- = Rp90.000.000
= Tarif x DPP
= 12% x (11/12 x Rp90.000.000)
= 12% x Rp82.500.000
= Rp 9.900.000,-

Penyetoran dan Pelaporan Transaksi pajak atas Dana BOS
Atas transaksi pada bulan oktober, bendaharan pengeluaran SDN Bunga telah melakukan pemungutan PPN dan Pemotongan PPh, maka perlu melakukan pelaporan dan penyetorannya dengan ketentuan:
Melakukan penyetoran paling lama tujuh hari setelah pembayaran untuk yang melalui mekenaisme uang persediaan atau untuk mekanisme pembayaran langsung penyetoran dilakukan dengan tanggal yang sama dengan tanggal terbitnya SP2D, sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa bendahara SD Negeri Bunga hanya dibebaskan dari pemungutan Pph Pasal 22, sedangkan untuk PPN dan Pph lainnya, bendahara pengeluaran masih memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut pajaknya.
Penulis : Nurul Aini Nindya Kusuma , KPP Pratama Cianjur
Komentar