Beranda
Seputar Publik / Keuangan

Begini, "Aspek Pajak Atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Oleh : Nurul Aini Nindya Kusuma
Foto Ilustrasi (Dok. Istimewa) Foto Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Seputarpublik.com, -- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk menudukung biaya operasional non personalia bagi satuan Pendidikan. 

Berikut Contoh kasus pemungutan/potongan pajak atas transaksi belanja dengan Bantuan Operasional Sekolah:

Bendahara SD Negeri Bunga melakukan pembayaran selama bulan oktober atas transaksi dengan sumber dana dari BOSP sebagai berikut:

1. Pembelian ATK untuk keikutsertaan siswa dalam lomba menggambar Tingkat kota Rp. 3.000.000,-

2. Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:

A.  Sewa tempat untuk outing : Rp. 18.000.000,-

B. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi : Rp. 24.000.000,-

C. Biaya catering untuk konsumsi : Rp. 15.000.000,-

D. Membayar honor narasumber pada acara outing: Rp. 1.200.000,-

3. Membayar pengadaan computer untuk laboratorium sekolah : 10 x Rp.9.000.000,-


Atas transaksi bulan okotober tersebut dikenakan perhitungan pajak sebagai berikut:

1. Pembelian ATK untuk keikutsertaan siswa dalam lomba menggambar Tingkat kota Rp. 3.000.000

Pada prinsipnya pembelian ATK merupaka objek dari PPh pasal 22 dan PPN. Pembelian ATK sebesar RP3.000.000,- melebihi pembelian diatas Rp 2.000.000 yang merupakan nilai batas. Dalam kasus ini, instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 219 ayat (1) huruf d angka 1.d PMK nomor 81 tahun 2024 disebutkan bahwa:

“Instansi Pemerintah tidak memungut PPh 22 pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOSP”

Namun, atas transaksi tersebut, bendahara masih perlu melakukan pembayaran PPN atas transaksi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: 

Tarif PPN 12% dengan ketentuan pengenaan DPPnya menggunakan DPP nilai lain dengan perhitungan 11/12 x harga jual (HPP)

= Tarif x DPP

= 12% x (11/12 x Rp3.000.000)

= 12% x Rp2.750.000

= Rp 330.000,-

2. Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:

A. Sewa tempat untuk outing : Rp. 18.000.000,- (objek PPh pasal 23 dan PPN)

B. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi : Rp. 24.000.000,- (objek PPh pasal 23 dan PPN)

C. Biaya catering untuk konsumsi : Rp. 15.000.000,- (objek PPh pasal 23)

D. Membayar honor narasumber pada acara outing: Rp. 1.200.000,- (objek PPh pasal 21)

PPh Pasal 23

Atas PPh Pasal 23 bendara perlu melakukan pemotongan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Potongan Pajak = Tarif x DPP

1. Sewa tempat : 2% x Rp18.000.000,- = Rp360.000,-

2. Sewa bus dan mobil : 2% x Rp24.000.000 = Rp480.000,-

3. Biaya Katering : 2% x Rp 15.000.000 = Rp300.000

PPh Pasal 21

Atas pembayaran honor narasumber, dipotong pph pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

- Potongan Pajak = 5% x 50% x nilai bruto

- Honor narasumber:  5% x 50% x Rp1.200.000,- = Rp. 30.000

PPN

Atas pemungutan PPN, dilakukan pemungutan Ketika nilai transaksinya diatas Rp2.000.000,-

Pungutan PPN = Tarif x DPP

1. Sewa tempat

12 % x (11/12 x Rp18.000.000) = Rp1.980.000,-

2. Sewa bus dan mobil 12 % x (11/12 x Rp24.000.000) = Rp2.640.000,-

3. Membayar pengadaan computer untuk laboratorium sekolah : 10 x Rp.9.000.000,-

Untuk pengadaan computer, karena menggunakan dana BOSP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 22, sebagaimana pada pengadaan ATK. Sedangkan untuk PPN masih dikenakan dengan perhitungan sebagai berikut:

Pengadaan computer 10 buah x Rp9.000.000,- = Rp90.000.000

= Tarif x DPP

= 12% x (11/12 x Rp90.000.000)

= 12% x Rp82.500.000

= Rp 9.900.000,-


Penyetoran dan Pelaporan Transaksi pajak atas Dana BOS

Atas transaksi pada bulan oktober, bendaharan pengeluaran SDN Bunga telah melakukan pemungutan PPN dan Pemotongan PPh, maka perlu melakukan pelaporan dan penyetorannya dengan ketentuan:

Melakukan penyetoran paling lama tujuh hari setelah pembayaran untuk yang melalui mekenaisme uang persediaan atau untuk mekanisme pembayaran langsung penyetoran dilakukan dengan tanggal yang sama dengan tanggal terbitnya SP2D, sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa bendahara SD Negeri Bunga hanya dibebaskan dari pemungutan Pph Pasal 22, sedangkan untuk PPN dan Pph lainnya, bendahara pengeluaran masih memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut pajaknya.

Penulis : Nurul Aini Nindya Kusuma , KPP Pratama Cianjur