Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Barteng, Kasus Pencurian Sawit Berakhir Damai

Bhabinkamtibmas Polsek Barteng Aipda Irdan Saleh saat memediasi kasus pencurian sawit di ruang Konseling Polsek Barteng. (And/ist) Bhabinkamtibmas Polsek Barteng Aipda Irdan Saleh saat memediasi kasus pencurian sawit di ruang Konseling Polsek Barteng. (And/ist)

Seputar Publik, Palas - Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng), Aipda Irdan Saleh, melalui Problem Solving berhasil memediasi kasus pencurian sawit di Kebun PT. Faksi Lima Perkasa Desa Gunung Manaon Kec. Huristak Kab. Padang Lawas.

Hasil mediasi tercapai kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor dengan ketentuan Terlapor meminta ma'af kepada Pelapor atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengulangi perbuatannya.

Kejadian pencurian sawit terjadi pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib. Edward Halomoan Pakpahan dilaporkan oleh Yona Zai, (47), berstatus Karyawan, beralamat Perumahan Kebun PT. Faksi Lima Perkasa, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Pelaku/Terlapor pencurian adalah Sonak Napitupulu, (29), seorang Petani, warga Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak Kabupaten Palas. 

Mediasi dilaksanakan Rabu (14/05/2025) pukul 13.00 Wib di Ruang Konseling Polsek Barteng, yang dihadiri oleh Kasium Polsek Barteng, Bhabinkamtibmas.,Kepala Desa Gunung Matinggi., Pelapor., Terlapor. Dan Saksi.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Hasilnya, tercapai kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan dengan syarat Terlapor meminta ma'af kepada Pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, bila ternyata mengulangi lagi terlapor bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelapor menerima permintaan ma'af dari Terlapor. Kesepakatan Damai telah dituangkan dalam Surat perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan diketahui kepala desa gunung matinggi". Terang Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap. 

Ditempat terpisah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak media menyampaikan Mediasi ini merupakan bukti bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. 

(AND)