Mendagri Tito Karnavian saat tinjau pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025).
Seputar Publik Subang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan hasil pantauannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang hanya membutuhkan waktu 16 menit 33 detik untuk menerbitkan PBG.
Melihat kecepatan tersebut, Mendagri mengapresiasi kinerja Pemkab Subang dalam melayani masyarakat. Berdasarkan peninjauannya ke beberapa daerah, Kabupaten Subang menjadi daerah tercepat dalam melayani penerbitan PBG.
Dia menjelaskan, layanan PBG kerap dikeluhkan oleh masyarakat maupun pihak pengembang saat ingin mendirikan bangunan. Sebab, pelayanan itu dinilai kerap lambat, bahkan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 45 hari kerja.
Karena itu, pemerintah mendorong agar layanan tersebut dipercepat paling lambat 10 hari kerja. Nyatanya, kata dia, sejak kebijakan ini diterapkan banyak daerah yang mampu memberikan pelayanan lebih cepat.
Komentar