Beranda
Seputar Publik / Berita

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Wajib, Sekolah Mampu Boleh Menolak

Tak Boleh Ada Pemaksaan atau Intimidasi, BGN Arahkan SPPG Prioritaskan Anak Rentan, Pesantren Kecil, Ibu Hamil, dan Balita
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada sekolah. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada sekolah.

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib dan tidak boleh dipaksakan kepada sekolah maupun peserta didik. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

> “Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak dari keluarga yang mampu, ya tidak apa-apa,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/1/2026), seperti dilansir dari ANTARA.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan dari seorang kepala SPPG di salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuwangi yang mengalami kendala dalam meningkatkan jumlah penerima manfaat MBG. Kendala itu terjadi karena sejumlah sekolah kategori elite memilih tidak mengikuti program tersebut.

Menurut Nanik, meskipun MBG dirancang untuk menjangkau seluruh anak Indonesia agar tidak ada yang mengalami kekurangan gizi, implementasinya tetap bersifat sukarela. Ia menegaskan, tidak boleh ada unsur pemaksaan, apalagi intimidasi, terhadap sekolah yang memutuskan tidak menerima program tersebut.

> “Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun, seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah,” tegasnya.

BGN juga menyatakan bahwa penolakan bukan menjadi persoalan selama pihak sekolah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri.

> “Kalau sekolah-sekolah itu mampu mencukupi kebutuhan gizi siswanya, itu tidak menjadi masalah. Pokoknya, untuk para kepala SPPG, kami dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” lanjut Nanik.

Sebagai langkah solusi, BGN mendorong kepala SPPG untuk memperluas jangkauan program kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Di antaranya pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” pungkasnya. (hel)*