Seputar Publik / Berita

BPN Banten Percepat Sertifikasi 7 Ribu Tanah Wakaf, GEMAPATAS TAWAF Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Kanwil BPN Banten, Kementerian Agama, dan BWI bersinergi mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui pemasangan tanda batas sebagai langkah awal perlindungan hukum dan pengembangan wakaf produktif.
BPN Banten bersama Kementerian Agama dan BWI mempercepat sertifikasi ribuan tanah wakaf melalui GEMAPATAS TAWAF untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan wakaf produktif bagi kesejahteraan umat. BPN Banten bersama Kementerian Agama dan BWI mempercepat sertifikasi ribuan tanah wakaf melalui GEMAPATAS TAWAF untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan wakaf produktif bagi kesejahteraan umat.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, serta berbagai pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini melibatkan wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang sebagai kelanjutan gerakan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari wakaf yang dilakukan secara lisan, hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), sengketa lahan, hingga persoalan administrasi nazir dan alas hak.

Tulis Komentar

Komentar