Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, serta berbagai pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang sebagai kelanjutan gerakan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari wakaf yang dilakukan secara lisan, hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), sengketa lahan, hingga persoalan administrasi nazir dan alas hak.
“Kehadiran kita bersama dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menunjukkan bahwa masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama secara komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujar Amrullah.
Ia menambahkan, pemasangan tanda batas menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan kejelasan lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Senada dengan hal tersebut, BWI Perwakilan Provinsi Banten melalui Badrusalam mengapresiasi pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF. Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di Banten yang belum memiliki sertifikat sehingga rentan menimbulkan persoalan hukum.
“Pematokan atau pemasangan tanda batas menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di kawasan perkotaan yang batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan. Karena itu, BWI mendukung penuh kegiatan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat lagi mengandalkan pola pelayanan pasif. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertifikat dan perlu segera ditangani melalui kerja lapangan terpadu.
“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertifikasi dapat bergulir lebih cepat. Ini adalah kerja jemput bola yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Harison.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas akan menghasilkan data fisik berupa peta bidang tanah yang menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Setelah peta bidang tersedia, proses sertifikasi dinilai telah mencapai sekitar separuh tahapan, sedangkan sisanya berupa penyelesaian dokumen administratif seperti AIW, penetapan nazir, dan persyaratan lainnya hingga sertifikat diterbitkan.
“Begitu peta bidang tanah keluar, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertifikat terbit sehingga tanah wakaf benar-benar aman secara hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harison menekankan bahwa pengelolaan wakaf di Banten tidak hanya berorientasi pada sertifikasi aset, tetapi juga pada pengembangan wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
“Wakaf hari ini sudah naik level. Kita tidak hanya bicara masjid, musala, atau pemakaman, tetapi juga wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat. Tugas kita bukan hanya menerbitkan sertifikat, melainkan memastikan tanah wakaf aman, dimanfaatkan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, dan BWI Provinsi Banten mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara simbolis.
Melalui GEMAPATAS TAWAF, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga kepastian hukum aset wakaf serta pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat semakin optimal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asda I Setda Kabupaten Lebak Alkadri, Ketua Yayasan dan Pimpinan Pondok Pesantren El Bantany Muhammad Shodiqin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Fahmi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(Goezt')*