> “Normalisasi sungai perlu segera dilakukan. Di sejumlah lokasi kami menemukan penyempitan alur serta bangunan yang tidak semestinya berdiri di bantaran sungai,” ujar Andra.
Ia menegaskan perlunya koordinasi erat dengan BPN untuk memastikan status hak atas tanah di sepanjang bantaran sungai.
> “Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan untuk memastikan status haknya. Walaupun memiliki hak, tetap ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi demi kepentingan bersama,” tegasnya.
BPN Kawal RTRW dan Penertiban Lahan
Menanggapi hal tersebut, Harison Mocodompis menyatakan BPN siap mendukung kebijakan daerah dalam penanggulangan banjir melalui instrumen tata ruang dan pertanahan.
> “BPN Banten siap mengawal revisi RTRW agar selaras dengan mitigasi bencana. Kami juga ikut mengendalikan pemanfaatan ruang, baik pada tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum,” kata Harison.
Ia menambahkan, apabila terdapat bangunan liar yang menghambat aliran air atau menjadi penyebab banjir, BPN siap mendukung langkah penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
Percepat Pengadaan Tanah Titik Strategis
Selain penataan ruang, BPN juga berperan dalam mempercepat pengadaan tanah untuk proyek strategis pengendalian banjir.
> “Pengadaan tanah untuk normalisasi sungai maupun pembangunan kolam retensi di titik rawan banjir akan diprioritaskan percepatannya,” ujarnya.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan mempercepat penataan aset untuk kepentingan umum, sehingga penanganan banjir di Tangerang Raya tidak lagi bersifat sementara, melainkan berkelanjutan.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar membangun ketahanan wilayah terhadap risiko banjir sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. [Red]
Komentar